SISTEM INFORMASI SUMBERDAYA TERINTEGRASI PADA POLITEKNIK NEGERI BALI
SURAT EDARAN
Nomor : 4 /PL8/KP/2019
TENTANG
SISTEM INFORMASI SUMBERDAYA TERINTEGRASI PADA POLITEKNIK NEGERI BALI
Sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal SDID nomor 649/D1 Tahun 2018 tentang Impelementasi Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) pada Program Penilaian Angka Kredit Dosen dan Tenaga Kependidikan, Sertifikasi Dosen serta Beban Kerja Dosen, Ditjen SDID akan mengintegrasikan antara SISTER dengan Pangkalan Data Dikti (PD-Dikti). Semua Dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik) dalam Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) melakukan registrasi dan mengupdate Data yang diisikan oleh dosen atau Tendik (JFT) ke dalam SISTER selanjutnya akan divalidasi oleh Bagian Kepegawaian serta Kemenristekdikti. Setelah divalidasi, data-data di dalam SISTER akan dilakukan pemutahiran database PD-Dikti. Melalui SISTER juga, portofolio tersebut dipakai untuk proses-proses pengembangan karir dosen dan Tendik (JFT). Data yang ada di portofolio dapat diklaim dalam proses penilaian angka kredit, sertifikasi dosen dan proses lainnya. Kemudian asesor/reviewer melakukan penilaian aktivitas dan produk yang telah diklaim tersebut.
Untuk keperluan tersebut seluruh tenaga Dosen dan Tendik (JFT) diharapkan regstrasi dan Update data melalui
I. REGISTRASI
- Masuk ke Laman http://sister.pnb.ac.id/registrasi untuk melakukan registrasi, yang diperlukan NIDN dan alamat email yang masih aktif disarankan email pnb
- Masukkan NIDN bagi Dosen dan NITK bagi Tenaga Kependidikan (JFT)
- Pilih daftar, selanjutnya user dan password akan dikirim melalui email
- Aktivasi melalui link yang dikirimkan pada alamat email yg dipakai pada saat mendaftar.
II. LOGIN DAN UPDATE DATA
- Masuk laman http://sister.pnb.ac.id kemudian masukkan user dan pasword yang telah dikirim melalui email, selanjutnya login
- Dosen dan Tenaga Kependidikan (JFT) mengisi dan mengupdate data
III. VALIDASI DATA
Data yang diisikan oleh dosen dan Tenaga Kependidikan (Tendik) ke dalam http://sister.pnb.ac.id akan divalidasi oleh Bagian Kepegawaian dan Kemenristekdikti. setelah divalidasi, data-data di dalam SISTER akan disingkronisasi.
V. PANDUAN
Panduan cara mendaftar dan melakukan perubahan data dengan menggunakan sister untuk dosen dan Tenaga Kependidikan (JFT) bisa dilihat di buku panduan download di disini
Sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Sumberdaya Iptek dan Dikti Nomor 3/D.D2/D1.02/2019, tanggal 31 Januari 2019, pada poin 2 SISTER mulai diberlakukan pada tanggal 1 Maret 2019. Selanjutnya mohon Ketua Jurusan/Bagian untuk segera menyampaikan Informasi ini agar dilakukan pemutahiran data oleh Dosen dan Tendik (JFT)
Direktur
I Nyoman Abdi, SE, M.eCom NIP.196512211990031003 |
Tembusan :
- Pembantu Direktur II
- Pembantu Direktur II
- Kepala BAUK
- Kepala BAAK