Prosedur Pelayanan Informasi Publik
Alur Pelayanan Informasi Publik Politeknik Negeri Bali
Prosedur Pelayanan Informasi Publik
- Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada Politeknik Negeri Bali (PNB) secara tertulis atau tidak tertulis (melalui telpon), datang secara langsung ataupun melalui surat elektronik.
- Pemohon Informasi Publik wajib menyampaikan identitas meliputi nama, alamat, subjek informasi dan format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diminta, hal ini berlaku untuk permintaan secara tertulis maupun tidak tertulis.
- PNB akan mencatat identitas pemohon Informasi Publik dalam Buku Agenda Pemohon Informasi Publik
- Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, PNB akan menyampaikan pemberitahuan tertulis yang berisikan:
- Apakah Informasi yang diminta berada di bawah penguasaan PNB ataupun tidak.
- Permintaan informasi akan ditolak jika informasi yang diminta tidak dibawah penguasaan PNB, atau merupakan informasi yang dikecualikan (dirahasiakan).
- Informasi yang diminta diberikan secara keseluruhan atau sebagian tergantung pada status informasi (dikecualikan/dirahasiakan atau dapat diakses oleh publik)
- PNB dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan secara tertulis ataupun tidak tertulis
- Apabila pemohon informasi tidak puas atau keberatan dengan informasi yang diterima, pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak menerima informasi. Atasan PPID kemudian wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan pemohon informasi selambat-lambatnya 30 hari sejak keberatan dicatatkan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan informasi kepada PNB diatur oleh Komisi Informasi.