Satuan Pengawas Internal (SPI)
Satuan Pengawas Internal (SPI) merupakan organ yang menjalankan fungsi pengawasan bidang non-akademik sesuai dengan yang diatur dalam Permendiknas Nomor 47 tahun 2011 tentang Sistem Pengawasan Internal, memiliki tugas, dan wewenang sbb:
- penetapan kebijakan program pengawasan internal bidang non-akademik;
- pengawasan internal terhadap pengelolaan pendidikan bidang non akademik;
- penyusunan laporan hasil pengawasan internal;
- dan pemberian saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-akademik kepada Direktur atas dasar hasil pengawasan internal.
Struktur Organisasi
No | Nama | Jabatan |
1 | Drs. EC. Ida Bagus Anom Yasa, MM.,AK | Ketua |
2 | Anak Agung Putri Suardani, SE.,MM | Sekretaris |
3 | I Gusti Ayu Astri Pramitari, S.E., M.Ak | Anggota |
4 | I.G.A Oka Sudiadnyani, SE. M.Si.Ak | Anggota |
5 | Ni Wayan Mariana, S.E. | Anggota |
6 | Wayan Hesadijaya Utthavi S.E.,M.Si | Anggota |
7 | Ni Luh Nyoman Ayu Suda Susilawati,SE.MM | Anggota |