Unit Penjaminan Mutu Akademik (UPMA)
Unit Pengendali Mutu Akademik (UPMA) memiliki fungsi dalam menyusun rencana kerja, mengkoordinasikan dan mengelola kegiatan pengendalian mutu bidang akademik, yang meliputi tugas-tugas :
- mengembangkan manajemen pengendalian mutu yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pengendalian mutu internal
- menetapkan standar mutu dan kebijakan mutu lembaga dalam bidang akademik
- membantu sub satuan unit kerja bidang akademik untuk merumuskan system penjaminan mutu sesuai dengan kebutuhan pada masing masing sub satuan unit kerja
- melakukan monitoring dan evaluasi secara periodik terhadap pelaksanaan system penjaminan mutu pada sub unit satuan kerja bidang akademik
- menyusun dan menyampaikan rekomendasi tindakan perbaikan dan pengendalian mutu kepada direktur untuk rapat tinjauan manajemen
- melaksanakan tugas-tugas lain yang relevan dan sejalan dengan arah pengembangan kebijakan lembaga
Struktur Organisasi:
No | Nama | Jabatan |
1 | I Komang Sugiarta, SE, MMA | Ketua Unit |
2 | Kt. Wiwin Andayani, ST.,MT | Sekretaris Merangkap Anggota |
3 | Ida Bagus Putu Sukadana, ST, M.T | Anggota |
4 | I Wayan Siwantara, SE.,M.M. | Anggota |
5 | I Made Ariana,SE.,M.Si, Ak | Anggota |
6 | I Wayan Suasnawa, ST, MT | Anggota |
7 | Gede Yasada, ST.,M.Si | Anggota |
8 | A.AGung Putu Swabawa, SE.,M.Par | Anggota |